Bareskrim Polri Bongkar Kasus TPPO Modus Pekerjakan Sebagai PSK di Sydney

    Bareskrim Polri Bongkar Kasus TPPO Modus Pekerjakan Sebagai PSK di Sydney


    Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus membawa warga negara Indonesia (WNI) ke Australia dengan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Sydney.

    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani mengatakan, pengungkapan ini berawal dari Polri mendapatkan informasi dari Australian Federal Police (AFP) pada tanggal 6 September 2023 tentang adanya tindak pidana perdagangan orang dengan modus bekerja sebagai PSK di Sydney, Australia.

    "Kami pun mendalami informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dan penyidikan dimulai dari pendalaman keterangan dari para korban, " kata Djuhandani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).

    Dari penyelidikan tersebut, pihaknya pun menangkap seorang tersangka berinisial FLA (36) di Kalideres, Jakarta Barat pada 18 Maret 2024.

    Adapun peran FLA adalah perekrut korban, menyiapkan visa dan tiket keberangkatan korban ke Sydney.

    Kemudian, tersangka FLA menyerahkan korban kepada tersangka SS alias Batman yang berada di Sydney. Adapun peran SS alias Batman sebagai koordinator beberapa tempat prostitusi di Sydney.

    "Tersangka Batman menjemput, menampung dan mempekerjakan para korban di beberapa tempat prostitusi yang berada di Sydney, serta memperoleh keuntungan dari para korban, " ucapnya.

    Saat ini, kata Djuhandani, tersangka SS alias Batman sudah ditangkap AFP pada 10 Juli dan tengah menjalani penahanan.

    Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka FLA, polisi menyita satu paspor, dua buku tabungan, dua ATM, tiga handphone, satu laptop, satu hardisk, dan 28 paspor milik WNI yang saat ini didalam apakah milik korban.

    Polisi juga menemukan catatan pembayaran dan pemotongan gaji yang dikirim korban yang sudah bekerja sebagai PSK di Sydney. Selain itu, ditemukan juga file draft perjanjian kerja sebagai PSK yang berisi biaya sewa tempat tinggal, gaji bulan pertama ditahan, aturan jam kerja dan surat perjanjian utang piutang sebesar Rp 50 juta.

    "Kontrak kerja dibuat sebagai jaminan apabila para korban tidak bekerja dalam kurun waktu 3 bulan maka harus membayar utang tersebut, " katanya.

    Dari pengakuan tersangka, ia telah melakukan aktivitas ini sejak tahun 2019 dimana WNI yang diberangkatkan untuk menjadi PSK di Australia sebanyak 50 orang.

    "Tersangka mendapatkan keuntungan Rp 500 juta, " katanya.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

    "Kami akan terus bekerja sama dengan AFP, Divhubinter Polri dan Kemlu untuk menelusuri tersangka lainnya dan membantu mengidentifikasi para korban yang telah diberangkatkan oleh jaringan ini, " katanya.

    Tasikmalaya Kota

    Tasikmalaya Kota

    Artikel Sebelumnya

    Antisipasi C3,Polsek Sukaresik Tingkatkan...

    Artikel Berikutnya

    Patroli  KRYD, Polsek Cihideung Sampaikan...

    Berita terkait

    Kapolres Tasikmalaya Kota Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Bahas Kesiapan Pengamanan Natal dan Tahun Baru
    Antisipasi Aksi Balap Liar, Polsek Cibeureum Tingkatkan Patroli di Jalan Lingkar Utara Purbaratu
    Bhabinkamtibmas Polsek Rajapolah Sambang Budidaya Tanaman Cabe Terkait Program Ketahanan Pangan di Desa Manggungsari
    Bhabinkamtibmas Polsek Tawang Monitoring Pendistribusian Bansos Bantuan Pangan di Kelurahan Lengkongsari
    Bhabinkamtibmas Polsek Tamansari laksanakan Sambang Warga Kel. Sukahurip
    Sukseskan Pilkada 2024, Kapolri dan Panglima TNI Ikuti Doa Bersama Lintas Agama
    Kapolres Tasikmalaya Kota Berikan Arahan kepada Jajaran Kapolsek, Berkaitan Distribusi Logistik Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
    Kapolres Tasikmalaya Kota Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Bahas Kesiapan Pengamanan Natal dan Tahun Baru
    Hadapi Pilkada 2024, Polres Tasikmalaya Kota Bersama Brimob Batalyon D Polda Jabar Gelar Latihan Gabungan.
    Antisipasi Aksi Balap Liar, Polsek Cibeureum Tingkatkan Patroli di Jalan Lingkar Utara Purbaratu
    Kunjungan Kerja Kapolda Jabar,Berikan Pengarahan Kepada Perwira dan Kapolsek Jajaran Polres Tasikmalaya Kota
    Pimpin Upacara Kesadaran Nasional, Kapolres Tasikmalaya Kota Apresiasi  Pengamanan Pemilu dan Berikan Penghargaan Untuk Personel Berprestasi
    Silaturahmi Bhabinkamtibmas Polsek Tamansari menghadiri Kegiatan Halal bihalal Ikatan Masyarakat Minang di Kelurahan Setiamulya
    Patroli Tempat Wisata di Tasikmalaya, Personel Polsek Cihideung Sampaikan Himbauan Kamtibmas
    Polres Tasikmalaya Kota Patroli Malam Polsek Ciawi,  Sambangi Gudang PPK, Pastikan  Logistik Pemilu Aman

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pemerhati Kepolisian Berikan Apresiasi Kepada Polda NTB atas Penanganan Kasus Pencabulan
    Hendri Kampai: Bangun Ketahanan Pangan Nasional, Indonesia Harus Puasa Impor Produk Pertanian dan Peternakan
    Jelang Hari Jadi TNI AD Ke-79 TA 2024, Koramil Tembagapura Gelar Karya Bakti dan Pemberian Bansos

    Follow Us

    Random

    Tags

    Voting Poll